14 Maret 2018 22:13
syarat reset password untuk Penyedia :
- KTP direksi/direktur/pemilik perusahaan/pejabat yang berwenang di perusahaan [Asli dan Salinan]
- NPWP Perusahaan [Asli dan Salinan]
- SIUP/SIUJK/Ijin untuk menjalankan kegiatan/usaha sesuai Bidangnya dan ketentuan perundangan yang berlaku [Asli dan Salinan]
- Akta pendirian perusahaan, serta akta perubahan terakhir (jika ada) [Asli dan Salinan]
- Surat permohonan Reset Password Perusahaan bermaterai 6000 di Tanda Tangani Oleh Direktur/Direksi beserta lampirannya (jika ada) [Asli dan Salinan]. yg dpt diunduh pada tautan eproc.lkpp.go.id/uploads/unduh atau pada Menu Webtise LPSE daerah.
- Surat Kuasa dari Direksi bermaterai 6000 (Jika Pengajuan Dokumen dikuasakan)